Redaksi7.com-Lombok Barat-Tim reserse narkoba polres Lombok barat kembali berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial RA (35) warga asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram saat akan mengantarkan 8,12 gram, Jumat (10/7).
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tato, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lobar sering terjadi transaksi narkoba,”ungkap Iptu Faisal Afrihadi
Tersangka ditangkap ketika sedang duduk diatas sepeda motor miliknya dimana saat itu tersangka sedang menuggu pembeli Dusun Tato tepatnya di jalan Biduri Saat dilakukan penggeladahan petugas menemukan tiga klip plastik shabu. 1 klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram,1 klip plastik di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram dan 1 buah klip plastik yang berat 5.58 gram .
“ Tiga klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu ditemukan dalam satu bungkus Rokok merek surya gudang garam,”jelasnya
Untuk kepentingan peyidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lobar.
“Kami sedang melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut,”tegasnya
Akibat perbuatnya pelaku RA terancam pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) UURI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Comment