Redaksi7.com-Lombok Barat-Polsek Gerung Polres Lombok Barat Bersama warga berhasil mengamankan satu dari dua kawanan pencuri pembobol salah satu kios warga yang berlokasi di Lingkungan Dodokan Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan gerung Lombok Barat, jumat (14/8)
Pelaku berinisial I (18) warga asal kecamatan ampenan kota mataram yang melancarkan aksinya Bersama temannya berinisial A yang berhasil kabur tertangkap tangan tengah memboal sebuah toko.
“Kejadian tersebut bermula saat pemilik toko terbangun dan melihat pintunya sudah dalam keadaan terbuka dan dalam kondisi berantakan,”ungkap Kapolsek Gerung IPTU Syaripuddin Zohri
Selnajutnya anak korban saat mendengar keributan dan segera menuju toko dan melihat pintu dan gembok tokonya telah dirusak dan didalam toko barang-barangnya berantakan.
“ sejumlah Kotak yang berisi Rokok yang disimpan didalam Toko raib dibawa kabur oleh pelaku,”jelasnya
Anggota Polsek Gerung yang saat itu melakukan kegiatan rutin patroli, sedang melintasi wilayah Gerung selatan dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
“Pelaku sempat di mauk warga namun anggota langsung menyelamatkan pelaku dan membawanya kepolsek,” ujarnya
Adapun kronologis pencurian pelaku saat diinterogasi yakni awalnya pelaku datang menuju toko dengan berboncengan bersama temannya berinisial “A” menggunakan satu unit sepeda motor dan melancarkan aksinya saat situasi lokasi sepi.
“pelaku membobol pintu dan merusak gembok toko dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh pelaku dan mencongkel pintu rolling Door dan setelah berhasil masuk, pelaku mencari uang namun tidak menemukannya sehingga pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada didalam toko korban,” terangnya
Dari hasil introgasi petugas pelaku I mengakui perbuatannya bersama dengan salah seorang temannya , dan telah melakukan aksi pencurian di kota mataram.
“Pelaku bersama temannya berinisial “A” dan saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengembangan terhadap temannya ini,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Anggota Polsek Gerung yakni 1 bal rokok Sampoerna Evolution, 3 Bal Rokok Sampoerna Mild, 1 Bal Rokok Surya 12, 1 Bal Rokok Gudang Baru, 1 unit motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor dan 1 buah linggis.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya
Hingga saat ini petugas masih mengejar teman pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
Comment