Redaksi7.com-Mataram-MB alias Pak Jon ( 58 ) warga asal Lingkungan Karang tapen, kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dibekuk oleh tim opsnal unit reksrim polsek cakranegara setelah melakukan pencurian senapan angin di sebuah kos-kosan di Jalan Sandubaya lingk. Bertais, Kel.Bertais Kec. Sandubaya, kota Mataram, Sabtu (8/8).
Kapolsek cakranegara AKP Zaky Maghfur mengungkapkan pelaku Jon datang KTP dengan merusak kaca nako kos -kosan setelah berhasil kemudian pelaku mengambil senapan angin milik korban.
“ Pelaku masuk kedalam kos dan mengambil senapan angin milik korban yang di taruh di dalam kos,” ungkap Zaky
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Pak Jon dan berhasil menangkap pelaku diwarungnya di lingk. Bertais, kel. Bertais kec. Sandubaya, Kota Mataram tanpa perlawanan.
“Pelaku menyuruh salah seorang warga untuk menjual senapan angin tersbeut melalui media online seharga Rp.600 ribu.,” jelasnya
Akibat perbuatnya Pelaku Pak Jon terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Comment