Redaksi7.com-Lombok Barat- Tim reserse narkoba polres Lombok barat kembali berhaisl menangfkapa dua pengedar narkoba jenis shabu berinisial SA (35) dan MA (32) warga asal Dusun Selodong Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong kabupaten Lombok barat. Dan berhasil mengamankan shabu seberat 6.54 Gram, Senin (13/7).
Kasat narkoba polres Lombok barat Iptu Faisal Afrihadi, S.H mengungkapkan Terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan transaksi barang haram tersebut.
“keduanya dibekuk di Dusun Mahoni Desa Buwunmas Kecamatan Sekotong saat terduga bersama temannya yang diboceng menggunakan kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Saat penangkapan, Tim Opsnal sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku, bertugas langsung memepet kendaraan pelaku dan melihat rekannya melemparkan barang plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu ke salah satu pekarangan rumah milik warga di pinggir jalan.
“Salah seorang pelaku smepat melempar barang bukti shabu keperkarangan rumah warga,”ujarnya
Ditambhakan Faisal saat di lakukan penggeledahan badan dan kendaraan terduga dan menemukan barang bukti yang dilempar di sekitar pekarangan warga.
“Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dilempar dan ditemukan sebanyak 14 poket plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar pekarangan rumah warga,” terangnya.
Adapn barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 plastik bening yang didalamnya berisi 13 poket plastic bening sabu-sabu dengan berat bruto 5.54 gram, 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 Gram.
“Total sabu-sabu yang kami dapatkan seberat 6.54 Graum,” lanjut Faisal.
Selain itu turut diamankan 1 buah dompet coklat, uang tunai Rp 2.960.000,- , 1 buah KTP milik Saudara M, 1 buah STNK motor atas nama I Komang Rai Putra Negara, 1 unit HP Nokia, 1 unit motor Yamaha X-Ride hitam dengan nopol DK 5295 SW, dan sejumlah alat hisap.
“Selanjutnya kedua pelkau dan barang bukti dibawa kemapolres Lombok barat untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan,”jelasnya
Adapun para pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dgn ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Comment