Redaksi7.com-Lombok Barat-Tim reserse kriminal polres lombok barat berhasil menangkap empat pelaku komplotan begal sadis yang terjadi Jalan raya pemalikan dusun pemalikan desa Kayu putih kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, terhadap seorang warga bernama sahrudin warga asal desa Janapria kab. Lombok tengah, yang tewas di ru, yang terjadi, Senin (11/5).
Dari empat pelaku yang ditangkap,masing-masing berinisial SA (47) mertua dari SU (28), keduanya ada warga asal Desa Pelambik Kec Praya Barat Daya kab. Lombok Tengah.dan NU (25) warga asal Dsn. Pemalikan Desa Batu Putih Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat serta AG (30) warga asal Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kec. Gerung kab. Lombok Barat .
dua di antaranya ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Satu ditangkap petugas dipelabuhan lembar karena hendak akan melarikan diri .
Kapolres lombok barat , AKBP Bgaus S Wibowo mengungkapkan, penangakpan empat pelaku ini setelah mendapat laporan pad atanggal 4 mei terjadi pembegalan yang menyebabkan korban tewas ditempat.
“Setelah kami mendapat lapoaran, tim langsung bergerak dan berhasil mengamanakn empat pelaku dan satu orang penadah,”ungkap Bagus
Satu pelaku AG ditangkap petugas di pelabuhan lembar, karena akan melarikan diri dengan naik kapal, namun saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba kabur hingga petugas mengelaurkan tembakan terukur di kedua kaki pelaku.
“Dua tersangka AG dan NU ini mencoba kabur sehingga kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak terukur kaki keduanya,” jelas Bagus
Bagus menjelaskan, Kronologis kejadiannya yaitu ke empat pelaku menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak semak pinggir jalan.
“Setelah melihat korban melintas di tempat persembunyian para tersangka, kemudian pelaku NU dan pelaku AG keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu,”jelasnya
Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor, dan saat itu korban melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh.
“Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan,”bebernya
Kemudian pelaku SU disuruh oleh NU untuk membawa motor milik korban kerumah SA dengan membonceng AG, sedangkan pelaku NU pergi dari TKP menuju rumahnya di dsn. Pemalikan kec. Sekotong kab. Lobar menggunakan motornya sendiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU,”tambahnya
Kapolres menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.dan dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan di Dsn. Patra Desa Kabul kec Praya Barat daerah Lombok Tengah.
“Kemudian NU di amankan namun saat akan menunjukkan tempat dibuangnya Barang Bukti kayu, NU berusaha kabur,”ucapnya
Terhadap NU diberikan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan.
Tim Opsnal Kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan lembar.
“Diduga AG akan melarikan diri keluar Daerah, sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery,”tengasnya
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan AG untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor milik korban, dan pada saat pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam milik Pelaku SA yang digunakan saat membegal, satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal,”tutupnya
Terhadap Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Mati atau Seumur Hidup tahun .
Menurut informais bahwa Korban saat itu berangkat dari pemalikan setelah buka puasa, sekitar pukul 19.00 wita dengan rencana tujuannya untuk berbelanja di dusun labuan poh desa batu putih untuk membeli jagung karena korban memilki usaha jual beli jagung dan kacang kacangan, namun baru sampai di sebuah jurang di pemalikan
Comment