Redaksi7.com-Mataram-Kepolisian daerah NTB melaksanakan Rapat dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covic 19 , dalam kegiatan ini Polda NTB diwakili oleh Dir Intelkam dan Dir Binmas Polda NTB .
“Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 cluster Goa terus mengalami peningkatan, pendekatan persuasif pun dilakukan Polda NTB dengan menemui Faisalag Jamaah Tabligh SA guna membahas penyebaran Covid 19,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto
Adapun hasil rapat tersebut beberapa keputusan dan pernyatakan Malam Sabguzari/Markaz agar ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.
“ Musyawarah Markaz/Halaqah di Masjid Raya At- Taqwa Mataram diadakan terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB,” jelasnya
Selain itu Jamaah yang sedang bergerak 40 hari / 4 Bulan / 3 hari, agar ditangguhkan sampai dengan arahan baru dari Pemerintah.
“ Bagi pekerja da’wah yang tidak mematuhi SOP kesehatan penanganan Covid-19 dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,”ujannya
Dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta pasal 212, 214 dan 218 KUHP tentang Melawan Petugas Saat Melaksanakan Tugas .
Comment