
Redaksi7.com-Mataram— Seorang pelaku Pencuri keris pusaka dan dua bayonet milik salah seorang pemuka agama (pedande) di Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku berinisial PA alias PL (22 tahun) berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara. Setelah menjadi DPO selama satu pekan. Rabu (15/4)
‘’ Pelaku kita tangkap tanggal 10 April 2020 di Karang Medain. Dia mencuri keris pusaka milik pemuka agama di sana. Pelaku juga sempat kerja di sana sebalumnya,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur
Adapun Kronlogis aksi pencurian, pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Cakranegara Utara.selanjutnya Pencurian itu terjadi hari Sabtu 04 April 2020. Dengan memanjat depan rumah milik korban. Pelaku sempat gagal membuka pintu rumah korban namun dengan memaksa dan merusak pintu dan berhasil masuk. Dengan leluasa Pelaku kemudian mengambil barang pusaka.
‘’ Ada tiga buah keris yang dicuri. Ada juga bayonet kuno yang terbuat dari besi ukuran 25 centimeter. Kerugian korban sekitar Rp 30 juta,’’ paparnya.
Mengetahui barang pusaknay hilang Korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Selanjutnya petuags langsung bertindak cepat Laporan itu diteruskan dengan melakukan olah TKP. Berbekal keterangn saksi-saksi. Identitas tersangka dikantongi petugas. Pelaku langsung ditangkap di wilayah Karang Medain.
‘’ Dia bersembunyi dan kita tangkap di rumah neneknya di Karang Medain. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diperiksa,’’ bebernya.
Dari ahsil Introgasi pelaku Terungkap bahwa keris pusaka dan bayonet kuno dijual seharga Rp 400 ribu. Harga yang tergolong murah untuk ukuran keris pusaka. Kini kepolisian masih mencari satu keris lagi yang sudah dijual pelaku.
‘’ Dijual seharga Rp 500 ribu. Pengakuannya untuk hura-hura. Beli sabu juga,’’ tuturnya.
Dihadapan petugas. Pelaku kebanyakan terdiam. Dia mengaku datang dan beraksi seorang diri ke rumah korban. Ia pun masuk dengan memanjat tembok depan rumah korban.
‘’ Saya beraksi seorang diri,’’ katanya.
Dari perbutannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Comment